Krusial | Aceh Selatan – Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi II DPRk Aceh Selatan Alja Yusnadi melakukan kegiatan reses I masa sidang I tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pantai Aron Meurela Ladang Tuha Kecamatan Pasie Raja beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 orang tersebut, anggota DPRK dari Partai Gerindra tersebut mendapat banyak masukan, mulai dari permintaan pembangunan jalan, saluran irigasi, pembangunan rumah ibadah, bantuan untuk kelompok tani, alat perbengkelan dan berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Begitupun, dalam pertemuan tersebut mantan anggota DPRK Aceh Selatan 2014-2019 ini didorong untuk melahirkan peraturan atau qanun yang membatasi penggunaan gawai bagi anak-anak. Hal tersebut disampaikan oleh Tgk.Sudirman , menurutnya maraknya penggunaan gawai yang tidak terkontrol bagi anak anak dapat merusak generasi masa depan.
” Saya meminta kepada ketua Alja untuk mendorong lahirnya qanun yang membatasi penggunaan HP bagi anak-anak ” kata salah satu pengasuh Dayah di Pasie Raja ini.
Lebih lanjut, Tgk.Sudirman menjelaskan kehadiran teknologi digital memang tidak bisa dihindari, tapi harus dikontrol penggunaannya, terutama bagi anak-anak.
” Teknologi ini ibarat pisau bermata dua, satu sisi baik untuk mengikuti perkembangan zaman, namun ada juga sisi negatifnya terutama untuk anak anak “lanjut Tgk.Sudirman.
Menangani persoalan tersebut, Alja Yusnadi berjanji akan membawa dalam rapat DPRK Aceh Selatan bersama dengan mitra kerja Komisi II.
” Saya akan pelajari dulu, apakah pembatasan penggunaan gawai ini bisa diatur melalui qanun atau cukup dengan peraturan bupati atau edaran, kita akan sampaikan kepada instansi terkait ” kata Alja Yusnadi yang juga anggota Banleg DPRK Aceh Selatan ini.
Masih menurut Alja, jika hasil kajian pihaknya nanti, memungkinkan untuk diatur melalui qanun ,maka persoalan tersebut akan diajukan menjadi rancangan qanun usul inisiatif dirinya sebagai anggota DPRK. Sebaliknya, jika tidak memungkinkan, maka akan didorong menjadi peraturan kepala Daerah.
” Jika memungkinkan melalui qanun, maka akan saya usulkan melalui usulan rancangan qanun hak inisiatif DPRK, jika tidak memungkinkan, DPRK Aceh Selatan akan mendorong Bupati atau instansi terkait untuk mengeluarkan peraturan lainnya ” tutup Alja Yusnadi.***
Sumber: https://www.krusial.com/serap-aspirasi-alja-yusnadi-diminta-untuk-mendorong-lahirnya-qanun-yang-membatasi-penggunaan-gawai