TAPAKTUAN – Anggoata Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Alja Yusnadi menilai pelantikan Bupati dan wakil Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 sebaiknya dilaksanakan 10 Februari 2025 dalam sidang paripurna DPRK.
Menurut Alja, semakin cepat Bupati dan Wakil Bupati dilantik akan mempercepat proses singkronisasi visi-misi Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Selatan, dan program prioritas. “Saya mendorong pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 10 Februari 2025, karena Pilkada Aceh Selatan tidak ada sengketa di MK, sebaiknya pelantikan dilaksanakan segera,” ujar Alja, Senin (13/1/2025).
Selain jadwal 10 Februari, Alja juga menyampaikan agar pelantikan Bupati dilaksanakan dalam sidang paripurna untuk melaksanakan kekhususan Aceh yang telah diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) “Kenapa saya mendorong dalam paripurna DPRK, walau Perpres 80 itu menyebutkan secara serentak, namun Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 70 ayat huruf c menyebutkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam Paripurna DPRK,” beber Alja.
Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengatakan, belum adanya kejelasan jadwal pelantikan kepala daerah akan berdampak kurang baik terhadap transisi pemerintah di daerah. “Awalnya, Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025, Namun belakangan Ketua Komisi II DPRI yang merupakan mitra kerja dari Kementrian Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pelantikan Kepala Daerah bisa saja bergeser hingga akhir Maret, menunggu selesai sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK),” papar Alja.
Alja Yusnadi mendorong agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dilaksanakan secepatnya. “Sebagaimana kita ketahui, Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar, tanpa gugatan, semua pasangan calon menerima dengan baik hasil Pilkada, kita berharap pasangan Manis, H. Mirwan dan H. Baital Mukadis segera dilantik,” ucap Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan tersebut. Hal tersebut menurut Alja, akan berdampak positif terhadap ritme kerja pemerintah kabupaten Aceh Selatan. “Dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati defenitif, akan berdampak positif terhadap ritme kerja pemerintah daerah, termasuk mengisi beberapa posisi eselon II yang sudah lama kosong, situasi ini membuat kinerja pemerintah tersendat, dengan adanya pemimpin defenitif dapat membawa semangat baru,” jelasnya.
Sumber: https://anteroaceh.com/news/alja-yusnadi-pelantikan-bupati-aceh-selatan-sebaiknya-dilaksanakan-10-februari-dalam-paripurna-dprk/index.html