• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Alja Yusnadi
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
Alja Yusnadi
No Result
View All Result
Home Haba AY

DPRK Aceh Selatan Usul BUMD Ambil Alih Tambang Usai Dihentikan Bupati

Alja Yusnadi by Alja Yusnadi
Januari 3, 2026
in Haba AY
0
DPRK Aceh Selatan Usul BUMD Ambil Alih Tambang Usai Dihentikan Bupati
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH SELATAN – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mendukung langkah berani Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis dan PT Pinang Sejati Utama.

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya tepat, tetapi juga mencerminkan sikap tegas seorang pemimpin yang berani mengambil kebijakan revolusioner di tengah berbagai tekanan. Ia menegaskan bahwa sejak izin eksplorasi tambang di wilayah tersebut diterbitkan lebih dari satu dekade lalu, baru kali ini ada kepala daerah yang berani mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan.

“Ini merupakan langkah berani dari seorang Bupati yang revolusioner,” ujar Alja kepada AJNN, Senin, 21 Juli 2025.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, alumni Magister Agribisnis Universitas Syiah Kuala itu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk mengambil dua langkah strategis. Pertama, menghentikan secara permanen aktivitas pertambangan yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kedua, kata dia, pabila penghentian total tidak memungkinkan, maka pengelolaan tambang harus diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan daerah.

“Kalau memang tidak menguntungkan bagi daerah dan masyarakat sekitar, lebih baik ditutup permanen. Tapi jika tetap harus dijalankan, saya sarankan agar dikelola oleh BUMD,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Alja menambahkan, saat ini Pemkab Aceh Selatan sedang menyusun rancangan qanun pembentukan BUMD berbentuk Perseroda. Ia berharap, ke depan Perseroda tersebut dapat membentuk anak perusahaan yang turut serta dalam pengelolaan tambang dan menggandeng investor yang kredibel.

“Perseroda melalui anak perusahaannya nanti harus terlibat dalam pengelolaan tambang dan membangun kerja sama strategis dengan investor,” ujar Alja yang akrab disapa Abon Alja.

Namun demikian, Alja menegaskan bahwa keberhasilan BUMD sangat ditentukan oleh figur pemimpinnya. Ia mengingatkan agar posisi direksi maupun komisaris BUMD tidak diberikan kepada sosok yang minim pengalaman bisnis.

“BUMD harus dipimpin oleh orang yang benar-benar menguasai dunia usaha. Setidaknya punya pengalaman mengelola bisnis, sehingga bisa melihat potensi di setiap sektor, termasuk pertambangan. Ini penting untuk memperkuat pendapatan daerah, apalagi saat ini kita menghadapi tantangan fiskal yang cukup serius,” jelasnya.

Untuk itu, Alja menyerukan kepada siapa pun yang nantinya dipercaya memimpin BUMD agar sejak awal mempersiapkan pembentukan anak perusahaan secara matang, lengkap dengan proyeksi usaha dan rencana bisnis yang realistis dan terukur.

“Secara terbuka saya sampaikan, siapa pun yang nantinya menjadi direksi atau komisaris, harus segera menyusun proyeksi pendirian anak perusahaan berdasarkan bidang usaha dalam rancangan qanun, lengkap dengan business plan-nya. Jangan sampai salah arah,” pungkasnya.***

Sumber : DPRK Aceh Selatan Usul BUMD Ambil Alih Tambang Usai Dihentikan BupatiAJNN.netACEH SELATAN – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mendukung langkah berani Bupati Aceh…5 bulan lalu

Previous Post

Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan Minta Bupati Segera Lantik Direktur PDAM Tirta Naga

Next Post

Alja Yusnadi : Pejabat Dilantik Diharap Mampu Jabarkan Visi dan Misi Bupati

Alja Yusnadi

Alja Yusnadi

Related Posts

Ini Laporan Banleg DPRK Terkait Dua Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan
Feature AY

Bupati Mirwan Gelar Mutasi, Ini Kata Anggota DPRK Aceh Selatan

Januari 7, 2026
Alja Yusnadi Usul Pelantikan Bupati Sebaiknya 10 Februari dalam Paripurna DPRK
Haba AY

Alja Yusnadi: 100 Hari Pertama, Penting Menyiap Pondasi yang Kokoh Untuk Pembangunan 5 Tahun

Januari 7, 2026
Kunjungi Dapil, Alja Yusnadi Gelar Santunan Anak Yatim
Haba AY

Kunjungi Dapil, Alja Yusnadi Gelar Santunan Anak Yatim

Januari 7, 2026
DPRK Aceh Selatan Bahas Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Haba AY

DPRK Aceh Selatan Bahas Pembentukan Badan Pendapatan Daerah

Januari 7, 2026
Ini Laporan Banleg DPRK Terkait Dua Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan
Haba AY

Tok! Qanun RPJMD dan Perumda Tirta Naga Disahkan, Alja Yusnadi : Mari Bersama Kita Kawal Pemerintahan Aceh Selatan

Januari 6, 2026
Alja Yusnadi Gelar Reses I Masa Sidang I Tahun 2025
Haba AY

Alja Yusnadi Gelar Reses I Masa Sidang I Tahun 2025

Januari 6, 2026
Next Post
Alja Yusnadi : Pejabat Dilantik Diharap  Mampu Jabarkan Visi dan Misi Bupati

Alja Yusnadi : Pejabat Dilantik Diharap Mampu Jabarkan Visi dan Misi Bupati

Resen Postingan

Ini Laporan Banleg DPRK Terkait Dua Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan

Bupati Mirwan Gelar Mutasi, Ini Kata Anggota DPRK Aceh Selatan

Januari 7, 2026
Alja Yusnadi Usul Pelantikan Bupati Sebaiknya 10 Februari dalam Paripurna DPRK

Alja Yusnadi: 100 Hari Pertama, Penting Menyiap Pondasi yang Kokoh Untuk Pembangunan 5 Tahun

Januari 7, 2026
Kunjungi Dapil, Alja Yusnadi Gelar Santunan Anak Yatim

Kunjungi Dapil, Alja Yusnadi Gelar Santunan Anak Yatim

Januari 7, 2026
DPRK Aceh Selatan Bahas Pembentukan Badan Pendapatan Daerah

DPRK Aceh Selatan Bahas Pembentukan Badan Pendapatan Daerah

Januari 7, 2026
Ini Laporan Banleg DPRK Terkait Dua Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan

Tok! Qanun RPJMD dan Perumda Tirta Naga Disahkan, Alja Yusnadi : Mari Bersama Kita Kawal Pemerintahan Aceh Selatan

Januari 6, 2026
Alja Yusnadi Gelar Reses I Masa Sidang I Tahun 2025

Alja Yusnadi Gelar Reses I Masa Sidang I Tahun 2025

Januari 6, 2026
Alja Yusnadi

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.