TAPAKTUAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menilai PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar aturan perkebunan karena tidak menyediakan kebun plasma selama beroperasi di Aceh Selatan sejak tahun 1986.
Penilaian tersebut disampaikan saat Pansus DPRK Aceh Selatan melakukan kunjungan lapangan ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT Asdal Prima Lestari, Kamis (15/1/2026).
“PT Asdal tidak pernah menghargai orang. Tengok saja, sekelas anggota DPRK yang turun langsung hanya disambut kepala tata usaha. PT Asdal seolah-olah bukan hidup di wilayah NKRI,” kata anggota Pansus DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, dengan nada geram.
Menurutnya, selama PT Asdal beroperasi dengan 2.000 hektar lebih, tidak ada plasma untuk masyarakat sekitar. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, perusahaan perkebunan wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma dari total lahan yang dikelola.
“Jangankan 20 persen, satu batang belum ada yang ditanam untuk plasma, termasuk kewajiban CSR,” tegasnya.
Ia menjelaskan, konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar kerap terjadi. Namun, menurutnya, PT Asdal lebih memilih penyelesaian melalui jalur hukum ketimbang pendekatan persuasif.
“Ada warga yang dilaporkan oleh PT Asdal yang saat masih di Polsek,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Alja Yusnadi mengaku kecewa dan kesal atas sikap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Persoalan ini akan kita bahas dengan pemerintah daerah. Bahkan jika perlu akan kami laporkan ke satgas Penertiban Lawasan Hutan (PKH) yang sudah di bentuk Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan, seharusnya PT Asdal bisa memenuhi kewajiban dalam membantu dan memberdayakan masyarakat setempat dengan cara memberikan plasma dan CSR.
“Bayangkan, puluhan tahun beroperasi, tapi tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat dan daerah,” terangnya.
Alja meminta pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang akan berakhir pada tahun 2031 mendatang.
“Kita minta pemerintah Aceh agar tidak memperpanjang HGU PT Asdal,” tegasnya.
Terkait kebun plasma, pihak manajemen PT Asdal Prima Lestari yang hadir menemui Pansus mengakui hingga saat ini belum ada kebun plasma yang ditanam.
“Sebatang pun tidak ada,” ujar Muslih, perwakilan manajemen PT Asdal, saat pertemuan dengan Pansus DPRK Aceh Selatan.
Sumber : https://anteroaceh.com/news/puluhan-tahun-beroperasi-pt-asdal-dinilai-abaikan-plasma/index.html.












