Oleh: Alja Yusnadi
Akar dari kata koalisi adalah Coaliticio, Coalescere (Latin). Co berarti Bersama, alescere berarti tumbuh, menyatu. Sehingga, koalisi dapat diartikan sebagai penyatuan, Persekutuan, mungkin bisa juga disebut Kerjasama.
Dalam praktiknya, koalisi ini sering dipakai dalam istilah politik praktis. Sebut saja Koalisi Indonesia Hebat, Koalisi Indonesia Maju, Koalisi Merah Putih. Kesemuanya itu, merupakan koalisi yang dibangun menjelang pemilu presiden.
Biasanya, koalisi ini dibangun untuk mencukupi ambang batas. Sebab, tidak banyak partai politik yang memiliki perolehan suara cukup untuk mengusung Presiden dan Wakil Presiden secara mandiri. Atau, bisa saja koalisi terbentuk untuk tujuan tertentu yang disepakati bersama.
Dalam sistem pemerintahan yang eksekutif sentris ini, keberadaan koalisi ini agak sedikit absurd. Koalisi, selain dalam Kerjasama untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden tertentu lalu mendapat jatah Mentri di kabinet—jika menang—apa yang bisa diharap?
Koalisi, tidak dibangun berdasarkan kesamaan platform dan idiologi. Lihat saja, misalnya, bagaima PPP yang memiliki basis pemilih beragama islam harus berkoalisi dengan PDI Perjuangan yang memiliki basis pemilih ultra-nasionalis.
Di pemilu legislatif, semua partai politik akan berjuang dan memperjuangkan partai masing-masing. Entah karena koalisis ini pula, PPP tidak berhasil lolos Parliamentary Threshold pada pemilu 2024, sementara teman koalisinya justru menjadi pemenang.
Di level daerah, bentuk koalisi ini lebih absurd lagi, setelah pemilu kepala daerah, wujud koalisi ini tidak jelas lagi. Apalagi, jika keputusan koalisi itu hanya terjadi di level pimpinan pusat, sementara pimipinan di daerah “hanya” mengikuti saja. Biasanya, bentuk koalisi seperti ini sangat keropos, tidak ada chimestry, baik antara kepala daerah dengan pimpinan partai di daerah, maupun dengan anggota dewan dari partai koalisi.
Banyak hal yang menyebabkan koalisi ini keropos. Yang paling dasar adalah dasar dari koalisi. Hal ini harus dirumuskan di awal kesepakatan dibuat. Apa yang menjadi dasar dari Kerjasama politik itu? Apakah hal-hal strategis seperti kesamaan idiologi, cara pandang, ataukah hanya hal-hal taktis? Menurut saya, kersajama atas kesamaan idiologis dan cara pandang dapat berlangsung lama.
Berdasarkan pengalaman beberapa pilkada, perlu dirumuskan dalam kesepakatan koalisi beberapa hal yang sifatnya jangka Panjang dan jangka pendek, termasuk tanggungjawab anggota koalisi dalam memenangkan dan mengawal kepala daerah yang didukung.
Koalisi, tidak bisa juga dimaknai sebagai pendukung semata. Dia harus menjadi lebih besar daripada itu. Koalisi harus menjadi pihak yang ikut bertanggungjawab terhadap keberhasilan pemerintah daerah yang dihasilkan oleh koalisi tersebut. Mendukung itu tidak berarti membenarkan semuanya, tapi harus dikritisi.
Lalu, apa beda dengan oposisi, jika koalisi juga harus mengkritik pemerintah yang dihasilkan? Barangkali, disinilah perlunya ruang-ruang kecil bagi koalisi. Baik pimpinan partai dan aggota dewan daerah dari koalisi harus diberikan ruang untuk memperdebatkan setiap cikal-bakal kebijakan, atau bahkan ikut serta dalam merumuskan kebijakan itu sendiri. Saya misalnya, dalam beberapa kesempatan menggunakan hak bicara dalam ruang rapat di dewan daerah untuk menyoal beberapa kebijakan yang menurut saya perlu untuk diinterupsi. Hal itu, tidak perlu terjadi, jika ruang yang lebih sempit sebelum menjadi kebijakan dirembukkan dengan koalisi.
Demikian pula sebaliknya, jika koalisi tertata dengan baik, apabila kepala daerah/wakil kepada daerah diserang karena kebijakannya, yang harus membela di garda depan adalah koalisi. Karena, itulah Penyatuan, Persekutuan, hakikat tumbuh Bersama.
Peliknya, dalam sistem pemerintahan kita, tatacara Kerjasama dalam koalisi ini tidak diatur secara rinci. Sehingga penerapannya pun sangat beragam. Ada koaslisi yang berjalan dengan baik, ada juga koalisi yang sudah bubar sebelum pilkada usai.
Undang-undang 23 tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintah daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Kepala Daerah jika dibandingkan dengan DPR Daerah. Koalisi tidak memiliki hak untuk me-recall kepala daerah/wakil kepala daerah. Sehingga, untuk menghasilkan koalisi yang lebih baik dan berkualitas, setidaknya seperti maksud dasar dari kata koalisi itu sendiri, pada pilkada yang akan datang harus didasari oleh hal-hal strategis dan jangka Panjang. Bukan apa-apa, hal itu dilakukan untuk tujuan, agar tidak adalagi anggota dewan dari kolaisi yang mengkritik kepala daerah melebihi oposisi yang seharusnya berada secara berhadap-hadapan dengan koalisi. Itupun, kalau pilkada masih ada…hehehe. [Alja Yusnadi]












