SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dijadwalkan mulai turun ke lapangan pada Selasa (13/1/2026) besok.
Hal tersebut untuk melakukan peninjauan langsung ke sejumlah usaha perkebunan yang beroperasi di daerah Aceh Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan, khususnya terkait perizinan, lingkungan, dan kontribusi terhadap daerah.
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi menyampaikan, peninjauan lapangan dilakukan guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Ia mengatakan, Pansus akan mengecek kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain aspek perizinan dan lingkungan, kata Alja, Pansus juga akan menyoroti dampak sosial keberadaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar.
Keluhan warga terkait lahan, pencemaran, hingga minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut.
“Pansus ingin memastikan seluruh usaha perkebunan beroperasi sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tukas dia.
“Temuan di lapangan nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRK,” lugas Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, Senin (12/1/2026).
Melalui kegiatan ini, DPRK Aceh Selatan mendorong praktik usaha yang taat hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi daerah.
DPRK juga berharap keberadaan perusahaan perkebunan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, urainya, peninjauan lapangan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Ia juga menjelaskan bahwa Pansus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan masukan yang relevan selama proses pengawasan berlangsung.
“Hasil dari peninjauan tersebut akan dibahas dalam rapat internal DPRK dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan dasar penertiban terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)












