Aceh Selatan, LNC — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menyambut baik usulan Bupati terkait pembentukan Badan Pendapatan Daerah, yang diajukan dalam rancangan perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, menyatakan bahwa ide pembentukan badan ini sejatinya telah dibahas dalam forum internal legislatif.
“Kita menyambut baik kehadiran Badan Pendapatan Daerah, karena ide ini juga lahir dari rapat Komisi II DPRK dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah beberapa bulan lalu,” ujar Alja, yang juga dikenal sebagai kandidat doktor IPB dan Ketua HKTI Aceh Selatan itu di Tapaktuan, Rabu (23/7/2025).
Alja menjelaskan bahwa ketimpangan fiskal yang selama ini terjadi di Aceh Selatan salah satunya disebabkan oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, keberadaan Badan Pendapatan Daerah diharapkan dapat menyusun proyeksi dan strategi peningkatan PAD dari berbagai sektor.
” Badan ini nantinya akan fokus pada perencanaan dan pengelolaan pendapatan daerah. Harapannya, lembaga ini bisa menjadi motor penggerak peningkatan fiskal daerah secara mandiri,” tambahnya.
Dalam draf usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten, Badan Pendapatan akan terdiri dari tiga bidang utama: Aset, Perencanaan Pendapatan, dan Pengelolaan Pendapatan.
“Kita juga berharap Bupati dapat menunjuk sosok yang kompeten untuk mengisi jabatan penting ini, agar badan ini segera bekerja efektif di masa pemerintahan Manis (Manajemen Integritas dan Sinergitas),” tutup Alja, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.
Selain Badan Pendapatan Daerah, perubahan ketiga terhadap Qanun Nomor 7 Tahun 2016 juga mengatur restrukturisasi beberapa perangkat daerah lainnya, antara lain:
- Bappeda akan diubah menjadi Baperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah);
- Badan Pendapatan dan Aset Daerah akan menjadi entitas terpisah dari BPKD;
- Dinas Pertanian dan Pangan (penghapusan Dinas Pangan);
- Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga;
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (penghapusan Dinas Perhubungan).
Usulan perubahan ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam memperkuat kelembagaan birokrasi demi mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan responsif.













