ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, menuding PT Asdal Prima Lestari mengangkangi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan.
Keputusan yang diteken Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma atau kemitraan dengan petani minimal 30 persen dari total areal yang diusahakan. Namun, kewajiban tersebut disebut tidak pernah dijalankan.
“Dalam keputusan gubernur itu jelas PT Asdal wajib membangun kebun plasma 30 persen. Faktanya, bukan hanya tidak membangun, perusahaan malah menyangkal dan menyatakan tidak punya kewajiban plasma,” kata Alja Yusnadi, Sabtu, (24/1/2026) pagi.
Alja yang juga Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan menilai sikap perusahaan tidak mencerminkan tanggung jawab sosial korporasi. Ia menyebut pernyataan PT Asdal sebagai bentuk pengingkaran terbuka terhadap regulasi.
“PT Asdal jangan terus berbohong. Berjiwa besar saja. Kalau tidak mampu menjalankan tanggung jawab, lebih baik berhenti mengelola kebun sawit,” ujarnya.
Menurut Alja, yang juga Ketua Kesatuan Hidup Tani Indonesia (KHTI) Aceh Selatan dan kandidat doktor IPB University, keberadaan PT Asdal selama hampir empat dekade sejak era Hak Pengusahaan Hutan (HPH) hingga Hak Guna Usaha (HGU) tidak memberikan kontribusi signifikan bagi daerah maupun masyarakat.
“Tanpa kebun plasma dan CSR, perusahaan perkebunan tidak memberi manfaat apa pun. Tidak ada pajak daerah, tidak ada retribusi, tidak ada dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu plasma dan CSR menjadi krusial,” kata Alja.
Ia juga menyinggung kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perusahaan sawit. Salah satu syarat utama sertifikasi itu adalah keberlanjutan sosial dan lingkungan, yang bertumpu pada pelaksanaan CSR dan kebun plasma.
“Kalau aspek sosial ini tidak dipenuhi, sawit yang dihasilkan tidak memenuhi standar ISPO dan tidak bisa dipasarkan,” ujarnya.
Alja menambahkan, Pansus DPRK Aceh Selatan membuka ruang partisipasi publik dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kami mengharapkan dukungan, masukan, dan saran dari masyarakat serta para pemangku kepentingan perkebunan. Kami bekerja sesuai kewenangan,” kata Alja Yusnadi.










