TAPAKTUAN | inforakyat.co –Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan yang turun ke perusahaan Perkebunan PT Asdal Prima Lestari, secara tegas mengatakan PT Asdal Prima Lestari mengangkangi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan.
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, S.TP, M.Si menuding PT Asdal Prima Lestari mengangkangi Keputusan yang diteken Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tentang kewajiban perusahaan membangun kebun plasma atau kemitraan dengan petani minimal 30 persen dari total areal yang diusahakan.
Namun, kewajiban tersebut disebut tidak pernah dijalankan, bahkan masyarakat Aceh Selatan merasa dikibuli pihak PT Asdal Prima Lestari.
“Dalam Keputusan gubernur itu jelas, PT Asdal wajib membangun kebun plasma 30 persen. Faktanya, bukan hanya tidak membangun, perusahaan malah menyangkal dan menyatakan tidak punya kewajiban plasma,” kata Alja Yusnadi, kepada awak media Sabtu, 24 Januari 2026.
Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu menilai sikap perusahaan tidak mencerminkan tanggung jawab sosial korporasi. Ia menilai pernyataan yang disampaikan PT Asdal melalui media sosial sebagai bentuk pengingkaran terbuka terhadap regulasi.
“PT Asdal jangan terus berbohong, berjiwa besar saja. Kalau tidak mampu menjalankan tanggung jawab, lebih baik berhenti mengelola kebun sawit di wilayah Kabupaten Aceh Selatan,” ujarnya.
Alja Yusnadi yang juga Ketua Kesatuan Hidup Tani Indonesia (KHTI) Aceh Selatan serta kandidat doktor IPB University itu, menyatakan bahwa keberadaan PT Asdal selama hampir empat dekade sejak era Hak Pengusahaan Hutan (HPH) hingga Hak Guna Usaha (HGU), tidak memberikan kontribusi signifikan bagi daerah maupun masyarakat.
“Tanpa kebun plasma dan CSR, perusahaan perkebunan tidak memberi manfaat apa pun. Tidak ada pajak daerah, tidak ada retribusi, tidak ada manfaat yang berdampak langsung bagi masyarakat. Karena itu plasma dan CSR menjadi krusial,” imbuh Alja lagi.
Ia juga menyinggung kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perusahaan sawit. Salah satu syarat utama sertifikasi itu adalah keberlanjutan sosial dan lingkungan, yang bertumpu pada pelaksanaan CSR dan kebun plasma. Hal ini bisa dipelajari dari kebijakan perusahaan perkebunan di daerah lain di seluruh Indonesia.
“Kalau aspek sosial ini tidak dipenuhi, sawit yang dihasilkan tidak memenuhi standar ISPO dan tidak bisa dipasarkan. Hal ini menjadi kekecewaan bagi masyarakat Aceh Selatan,” ujarnya.
Menurut Alja Yusnadi, Pansus DPRK Aceh Selatan membuka ruang partisipasi publik dalam menjalankan tugas pengawasan. DPRK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tersebut.
“Kami mengharapkan dukungan, masukan, dan saran dari masyarakat serta para pemangku kepentingan perkebunan. Kami bekerja sesuai kewenangan,” tandas Alja Yusnadi. ||









