• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Alja Yusnadi
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
Alja Yusnadi
No Result
View All Result
Home Haba AY

Perdalam Kasus Perusahaan Perkebunan, Pansus DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Alja Yusnadi by Alja Yusnadi
Januari 31, 2026
in Haba AY
0
Perdalam Kasus Perusahaan Perkebunan, Pansus DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Thejurnal.id I Tapaktuan – Panitia khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan melakukan kunjungan ke Biro Hukum Setda Aceh serta ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Rabu (28/1/2026) kemaren.

Tujuan Pansus DPRK Aceh Selatan ini ke Pemerintah Aceh untuk melakukan konsultasi terkait dengan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua Pansus Ir.Alja Yusnadi, STP MSi mengatakan konsultasi ke Pemerintah Aceh ini merupakan langkah dan upaya Pansus DPRK Aceh Selatan untuk mencari informasi lebih lanjut tentang terkait perusahaan perkebunan seperti PT ASN dan PT Asdal Prima Lestari.

“Karena areal lahan PT Asdal dan PT ASN berada di dua Kabupaten, yaitu Aceh Selatan dan Subulussalam, maka Izin Usaha Perkebunan (IUP) dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh,” kata Alja Yusnadi, Jum’at (30/1/2026).

Menurut legislator Partai Gerindra ini, selama beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan, PT Asdal dan PT ASN belum melakukan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Atas dasar itu, Pansus berharap agar Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang belum menjalankan kewajiban plasma dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

“Kita minta pemerintah Aceh agar memberikan sanksi tegas bagi perusahaan perkebunan yang nakal, hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2025 tentang Penataan Penertiban Perizinan Sumber Daya Alam termasuk perizinan perusahaan perkebunan,” ujar Alja.

Lebih lanjut ketua HKTI Aceh Selatan ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait dengan aturan yang mengatur tentang perizinan IUP dan HGU perusahaan perkebunan.

“Pansus juga akan melakukan konsultasi terkait IUP dan HGU ke kementrian terkait,” terang kandidat Doktor IPB ini.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi SH MH mengatakan pihaknya akak melakukan kajian dan telaah dengan melibatkan instansi terkait untuk membahas persoalan PT Asdal Prima Lestari dan PT ASN yang saat ini sedang digangani Pansus DPRK Aceh Selatan.

“Kita minta agar DPRK Aceh Selatan mengirim surat resmi ke Pemerintah Aceh,” kata Kabiro Hukum.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaima mengatakan, pihaknya mendukung langkah dan upaya yang dilakukan Pansus DPRK Aceh Selatan terkait penataan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.

“Kita sangat mendukung upaya dan langkah yang dilakukan DPRK Aceh Selatan dan ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2025,” ujar Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh. []

Sumber : https://thejurnal.id/news/perdalam-kasus-perusahaan-perkebunan-pansus-dprk-aceh-selatan-kunjungi-pemerintah-aceh/index.html

Previous Post

PT Asdal Dinilai “Kibuli” Warga, Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh Tidak Kewajiban Plasma

Next Post

Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Alja Yusnadi

Alja Yusnadi

Related Posts

Pansus DPRK Aceh Selatan Konsultasi ke Pemerintah Aceh soal IUP Perusahaan Perkebunan
Haba AY

Pansus DPRK Aceh Selatan Konsultasi ke Pemerintah Aceh soal IUP Perusahaan Perkebunan

Januari 31, 2026
Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh
Haba AY

Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Januari 31, 2026
Perdalam Kasus Perusahaan Perkebunan, Pansus DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh
Haba AY

Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Januari 31, 2026
Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat
Haba AY

PT Asdal Dinilai “Kibuli” Warga, Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh Tidak Kewajiban Plasma

Januari 24, 2026
Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti
Haba AY

Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Januari 24, 2026
Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat
Haba AY

Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

Januari 24, 2026
Next Post
Perdalam Kasus Perusahaan Perkebunan, Pansus DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Resen Postingan

Pansus DPRK Aceh Selatan Konsultasi ke Pemerintah Aceh soal IUP Perusahaan Perkebunan

Pansus DPRK Aceh Selatan Konsultasi ke Pemerintah Aceh soal IUP Perusahaan Perkebunan

Januari 31, 2026
Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Januari 31, 2026
Perdalam Kasus Perusahaan Perkebunan, Pansus DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Januari 31, 2026
Perdalam Kasus Perusahaan Perkebunan, Pansus DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Perdalam Kasus Perusahaan Perkebunan, Pansus DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Januari 31, 2026
Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

PT Asdal Dinilai “Kibuli” Warga, Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh Tidak Kewajiban Plasma

Januari 24, 2026
Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Januari 24, 2026
Alja Yusnadi

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.