Oleh: Alja Yusnadi
Pemerintah, dalam beberapa kebijakannya terus melakukan efisiensi terhadap anggaran Kementrian/Lembaga yang dianggap tidak produktif. Imbasnya, beberapa kegiatan yang sudah direncanakan harus ditunda. Sebaliknya, Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan upaya “memproduktifkan” anggaran. Sebagian hasil efisiensi itu diarahkan untuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini yang nantinya akan membiayai berbagai proyek strategis investasi nasional.
Dalam pidatonya pada Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra beberapa waktu yang lalu, Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra menyampaikan beberapa hal terkait dengan rencana Indonesia ke depan, salah satunya adalah mengolah sendiri kekayaan alam Indonesia.
Nampaknya, perubahan arah kebijakan bukan hanya berlaku untuk Kementrian/ Lembaga saja. Pemerintah Daerah (Pemda) juga dituntut untuk melakukan efisiensi. Dalam rentang waktu dua bulan, sudah beberapa kali Pemerintah Pusat mengirim surat untuk pemda, terakhir Mentri Dalam Negri mengarahkan Pemda untuk mengalihkan anggaran dari sektor yang dianggap tidak produktif kepada sektor wajib dan produktif.
Sejauh ini, pemerintah kabupaten/kota mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan daerah. Hal tersebut dapat kita lihat dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (APBD). Aceh Selatan misalnya, dari 1,4 Triliun APBK, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (DAK) hanya 12 persen. Sisanya dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (DOKA), dan Dana Bagi Hasil.
(Alja Yusnadi, S.TP., M.Si memimpin Rapat Komisi II DPRK Aceh Selatan dengan BUMD Fajar Selatan, PDAM Tirta Naga)
BUMD Fajar Selatan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu pilar yang dapat diharapkan dalam rangka memberikan kontribusi terhadap PAD melalui pembagian sisa hasil usaha. Sepertinya, Pemerintah Pusat juga mengharapkan BUMD menjadi kuat, dapat menghasilkan.
Sebenarnya, kondisi BUMD tidak lebih baik atau tidak lebih parah dari kondisi BUMN. Bahkan, untuk beberapa BUMN yang mengelola secara “monopoli” masih juga rugi. Tengoklah PLN, Pertamina, dan BUMN lainnya. Bahkan, ada BUMN yang justru merugi, menjadi benalu.
Lebih parah, tidak semua daerah memiliki potensi sumberdaya alam untuk dikelola oleh BUMD, hal ini sama seperti yang dirasakan oleh BUMDes. Dalam penelitian yang saya lakukan terhadap BUMDes di Aceh Selatan pada tahun 2017 lalu, masalah besarnya adalah ketidaktahuan atau ketiadaan sumberdaya. Melalui wawancara, saya bertemu dengan seluruh Direktur BUMDes dan Geuchik.
Aceh Selatan memiliki BUMD, Namanya Fajar Selatan. Awalnya, BUMD ini mengelola Asphalt Mixing Plant (AMP). Seharusnya, Fajar Selatan dapat memberikan untung pada saat itu, karena belum banyak pemain AMP di Aceh Selatan.
Fajar Selatan pertama sekali dibentuk pada tahun 1989 melalui Peraturan Daerah No 19 tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Fajar Selatan. 15 tahun berikutnya, perturan tersebut diubah menjadi Qanun No 9 tahun 2006.
Pada masa Bupati T. Sama Indra, Fajar Selatan mengubah ruang lingkup bisnis, tidak lagi mengurus AMP. BUMD mencoba untuk mengurus Jagung dan Kelapa Sawit. Namun, tidak ada kabar lanjutan, apakah Jagung sudah diolah menjadi apa. Begitu juga dengan Kelapa Sawit, entah sudah berapa Hektar kebun BUMD.
BUMD kehilangan gaungnya pada masa Bupati Azwir dan Bupati Amran, hampir tidak terdengar denyutnya. Sepertinya kedua Bupati ini tidak menjadikan BUMD sebagai salah satu target pemerintahannya.
Fajar Selatan kembali menjadi perbincangan di awal Bupati Mirwan. Tidak mengherankan, Bupati Mirwan memiliki pengalaman di bidang wirausaha, dia merupakan pengusaha Aceh Selatan yang sukses di Jakarta. Dalam sebuah kesempatan sepulang dari Hambalang, Mirwan pernah menyampaikan perihal keinginannya untuk menghidupkan kembali BUMD. Mirwan terobsesi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh Selatan. Menurutnya, banyak potensi daerah yang bisa garap oleh BUMD, saya belum mempertajam, sektor apa saja yang dimaksud oleh Ketua Partai saya itu. Hal tersebut sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat yang ingin BUMD kuat. Ini menjadi alasan kedua kenapa Fajar Selatan harus dibincangkan, harus diperdebatkan.
Semangat Bupati ini, harus mampu diterjemahkan oleh jajarannya di eksekutif, Direksi BUMD dan tim transisi. Bupati boleh saja memiliki impian yang besar, namun akan tidak efektif jika jajarannya tidak sanggup mengikuti. Ibarat lomba lari, Bupati lari 100 Km/Jam, jajarannya juga harus demikian, biar tidak timpang.
Jika semangat untuk menghidupkan Fajar Selatan ini benar-benar hidup dan berkobar, saya menyarankan kepada Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setdakab untuk menyiapkan rancangan qanunnya. Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 telah memberikan rambu.
Hanya ada dua bentuk BUMD: Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Baik Perumda maupun Perseroanda, direksi harus menyiapkan rencana bisnis sesuai dengan keunggulan sumberdaya daerah.
Jika dalam draft rancangan qanun, sudah disebutkan ruang lingkup bisnis, nanti akan kita uji di saat rapat pembahasan qanun, baik di Badan Legislasi maupun di Komisi II. Saya merupakan bagian dari kedua alat kelengkapan DPRK tersebut.
Kalau belum masuk, saya mengusulkan agar Fajar Selatan mengurus Agribisnis. Banyak sekali sub sistem agribisnis yang dapat diurus, baik di hulu, on farm, hilir, maupun pemasaran. Menyangkut komoditi, nanti di Naskah Akademik harus dijelaskan kenapa memilih Kelapa Sawit, Nilam, Serai Wangi dan semacamnya. Masukkan indikator kuantitatif dan kualitatifnya.
Hilirasi sedang menjadi isu nasional. Fajar Selatan harus mampu menangkapnya, siapa tahu dapat mengalir sedikit anggaran Danantara. Hilirisasi Kelapa Sawit dan Hilirisasi Nilam saya kira layak dipertimbangkan.
Bupati harus memberikan atensi khusus untuk Fajar Selatan. Limpahkan kewenangan itu kepada Asisten Bagian Ekonomi dan Pembangunan; Kabag Ekonomi Setdakab. Penyusunan draf rancangan qanun tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan daerah Fajar Selatan, entah menjadi Perumda atau Perseroanda.
Selanjutnya, Bupati sebagai pemegang saham juga menyiapkan Komisaris dan Direksi. Bukan apa-apa, merekalah yang akan menyusun rencana bisnis Fajar Selatan yang akan menjadi dasar penyertaan modal kekayaan daerah yang dipisahkan. Fajar Selatan harus memiliki tim yang solid dan professional. Bisa dari direksi lama atau baru, atau gabungan antara lama dengan baru.
Apapun bentuknya nanti, kita berharap Pemegang saham mengambil Langkah yang tepat, sehingga lahir BUMD yang dapat menambah PAD. Pada tahun akhir periode Manis jilid I, akan tertera PAD dari Fajar Selatan sekian Milyar Rupiah…[Alja Yusnadi]