LarasNews.com, Aceh Selatan —Merespon aspirasi dan kritikan publik terkait aktivitas operasional perusahaan tambang biji besi PT. Pinang Sejati Utama (PSU) yang telah beroperasi produksi selama puluhan tahun di Aceh Selatan, namun belum memberikan kontribusi PAD maksimal mendongkrak kemajuan pembangunan daerah, Pemkab bersama DPRK Aceh Selatan sepakat melakukan pembahasan komprehensif terkait penataan ulang pengelolaan tambang di daerah itu.
Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif Aceh Selatan ini disimpulkan dalam rapat pimpinan dan anggota komisi II bersama komisi III DPRK Aceh Selatan dengan Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP diwakili Asisten II Setdakab Willy Cahyadi Darwin S.Sos bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Syamsul Bahri SH serta Kabid Pendapatan Hendrisal ST terkait tanggungjawab sosial perusahaan tambang PT. PSU di Ruang Musyawarah DPRK Aceh Selatan, Selasa (4/2/2025). Dalam rapat tersebut lahir rekomendasi pembentukan Qanun CSR dan Qanun Penggunaan Jalan Kabupaten.
Anggota Komisi II DPRK Aceh Selatan, Dr. Alja Yusnadi mengatakan, dalam rapat tersebut terungkap dari keterangan pihak eksekutif bahwa pajak dan retribusi dari perusahaan tambang PT. PSU tercatat nihil atau nol persen disetorkan ke kas daerah sepanjang puluhan tahun beroperasionalnya perusahaan itu.
” Kondisi itu tentu sangat kontraproduktif dengan dampak negatif yang dirasakan masyarakat serta daerah selama ini, pajak dan retribusi setorannya ke daerah nol persen sepanjang beroperasionalnya perusahaan itu, karena memang tidak ada dasar aturan yang membolehkan daerah untuk menagihnya,” ungkap Politisi Partai Gerindra itu saat diwawancarai wartawan di ruang Komisi II DPRK Aceh Selatan.
Alja Yusnadi mengatakan, terkait Corporate Social Responsibility (CSR), Pemkab Aceh Selatan mengakui terdapat kesepakatan dengan PT. PSU pada tahun 2024 lalu sebesar Rp. 500 juta, namun hingga saat ini belum disetorkan ke kas daerah.
” Persoalannya adalah dasar aturan yang membolehkan pihak perusahaan menyetorkan dana CSR ke kas daerah belum ditemukan sampai saat ini. Karena CSR merupakan tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat terdampak langsung dari operasional perusahaan dimaksud, ” terangnya.
Namun demikian, lanjut Alja, jika merujuk pada Pemkab Aceh Barat, memang ada setoran langsung dari perusahaan ke kas daerah tapi bentuknya bukan CSR melainkan bersifat hibah dari pihak ketiga. Tapi karena ini bersifat hibah, maka jumlahnya pun tidak boleh ditentukan. Selain persoalan tersebut, Pemkab Aceh Selatan juga mengaku menghadapi kendala terkait penggunaan fasilitas badan jalan kabupaten yang digunakan untuk perlintasan armada pengangkutan material tambang biji besi milik PT. PSU selama ini, karena belum ditemukan adanya regulasi yang mengatur pemerintah daerah membatasi pihak perusahaan yang telah mengantongi legalitas perizinan beroperasi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk melintasi badan jalan kabupaten.
” Tak ada regulasi terkait hal itu, tapi seharusnya disaat pihak perusahaan meminta rekomendasi melintasi badan jalan kabupaten tersebut pihak dinas terkait berinisiatif mengkompromikan atau mendiskusikan terkait kontribusi yang akan diterima daerah,” paparnya.
Hak Ini pula menurut Alja menjadi sebuah keanehan, sebab Komisi III DPRK Aceh Selatan telah memanggil Dinas Perhubungan membahas persoalan ini sebelum tanggal 30 Januari 2025, tapi sayangnya pada tanggal 30 Januari pihak Dinas Perhubungan justru kembali mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan jalan.
” Kita tadi merekomendasikan agar segera dibentuk Qanun CSR dan Qanun Penggunaan badan jalan kabupaten, tentu hal ini membutuhkan dan dilakukan pembahasan secara meraton oleh komisi terkait dengan dinas teknis terkait di jajaran Pemkab Aceh Selatan dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku, ” imbuhnya.
Sumber : Alja Yusnadi : Pemkab dan DPRK Aceh Selatan Perlu Melakukan …













