ASPIRATIF.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang RPJMD 2025-2029 yang dilaksanakan pada Kamis 11 September 2025 bertempat di Ruang Rapat DPRK setempat.
Anggota DPRK Aceh Selatan Dr (Can) Ir. Alja Yusnadi ,S.TP, M.Si saat dihubungi Aspiratif Id mengatakan RDPU ini merupakan tahapan akhir dari proses penyusunan dokumen RPMJD Kabupaten Aceh Selatan sebelum disahkan menjadi Qanun RPJMD 2025-2029.
“RDPU ini merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan rancangan qanun RPJMD menjadi Qanun RPJMD Kabupaten Aceh Selatan 2025-2029” kata Alja Yusnadi.
Lebih lanjut, anggota Banleg DPRK Aceh Selatan menjelaskan, RDPU ini digelar untuk meminta masukan dan tanggapan dari berbagai pihak terkait dengan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Aceh Selatan yang telah di susun beberapa bulan lalu.
“Kita berharap masukan dan tanggapan dari berbagai pihak sehingga Dokumen RPJMD Kabupaten Aceh Selatan 2025-2029 benar benar mewakili aspirasi masyarakat dan visi dan misi pasangan MANIS menuju Aceh Selatan maju dan produktif” lanjut politisi Partai Gerindra itu.
Alja menambahkan, setelah RDPU ini dilaksanakan makan selanjutnya akan dilakukan paripurna pengesahan Qanun RPJMD dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun mendatang.
“InsyaAllah,setelah RDPU akan disahkan Qanun RPJMD Kabupaten Aceh Selatan 2025-2029,” tutup Sekretaris Komisi 2 DPRK itu.[Red]
Sumber : Besok, DPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Raqan RPJMD Aceh Selatan 2025-2029











