• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Alja Yusnadi
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
Alja Yusnadi
No Result
View All Result
Home Haba AY

APKASINDO Aceh Selatan Apresiasi Pansus DPRK, Dorong Pengawasan Menyeluruh Seluruh Perusahaan Sawit

Alja Yusnadi by Alja Yusnadi
Januari 19, 2026
in Haba AY
0
APKASINDO Aceh Selatan Apresiasi Pansus DPRK, Dorong Pengawasan Menyeluruh Seluruh Perusahaan Sawit
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASPIRATIF.ID — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Selatan menyampaikan apresiasi setingi-  tingginya atas langkah Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan yang mulai melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan.

Langkah tersebut merupakan wujud nyata fungsi pengawasan legislatif dalam memastikan keadilan, kepatuhan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Kita mengetahui secara Bersama bahwa Tingginya Konflik Agraria di wilayah Trumon Aceh Selatan, dan keluhan Masyarakat terhadap Kewajiban PT Yang beroperasi di Bidang Perkebunan Sawit.

Namun demikian, APKASINDO Aceh Selatan memandang perlu adanya penegasan sikap yang lebih adil, objektif, dan menyeluruh.

Hingga saat ini, sorotan publik dan langkah Pansus terkesan hanya terfokus pada satu perusahaan, yakni PT Asdal Prima Lestari.

Padahal, persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat petani sawit dan warga sekitar perkebunan tidak hanya terjadi pada satu perusahaan, melainkan hampir merata pada seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Secara spesifik mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas konsesi yang diusahakan sebagai bagian dari kewajiban CSR sektor perkebunan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Kewajiban inti–plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), masih menjadi persoalan laten yang belum dituntaskan secara serius.

“Pertanyaannya, mengapa hanya satu perusahaan yang seolah menjadi sasaran tembak? Sementara perusahaan sawit lain dengan persoalan serupa luput dari pengawasan yang tegas dan terbuka,” tegas APKASINDO Aceh Selatan dalam pernyataannya.

APKASINDO menilai, Pansus DPRK Aceh Selatan ke depan harus berani memaparkan hasil kerja secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang patuh terhadap aturan, menjalankan kewajiban plasma dan CSR, serta mana yang melanggar dan merugikan rakyat.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada kunjungan lapangan atau rapat-rapat tertutup semata, apalagi sekadar retorika politik.

Lebih lanjut, APKASINDO Aceh Selatan juga menyoroti konflik berkepanjangan antara masyarakat Trumon Raya dengan PT ASN yang telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas.

Hingga kini, kejelasan terkait realisasi plasma 20 persen PT ASN juga belum pernah disampaikan secara transparan kepada publik.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi dan keberanian Pansus dalam menuntaskan persoalan perkebunan secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Jika Pansus benar-benar berpihak pada rakyat, maka seluruh perusahaan sawit harus diperiksa dengan standar yang sama. Tidak boleh tebang pilih. Konflik di Trumon adalah ujian nyata keberpihakan itu,” tegas APKASINDO.

APKASINDO Aceh Selatan berharap Pansus DPRK Aceh Selatan tidak hanyut dalam dinamika politik sesaat, tidak berhenti di jalan, dan tidak sekadar ‘memukul meja’. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil konkret: kejelasan status plasma, realisasi CSR, penyelesaian konflik agraria, serta rekomendasi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

APKASINDO Aceh Selatan menyatakan siap mendukung dan mengawal kerja Pansus DPRK Aceh Selatan, sepanjang pengawasan dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten demi kesejahteraan petani sawit dan masyarakat Aceh Selatan secara keseluruhan.

Sementara itu ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Ir.Alja Yusnadi, S.TP,M.Si mengatakan,terkait kewajiban plasma sebagaimana di sampaikan APKASINDO Aceh Selatan semua perusahaan perkebunan di kunjungi oleh pansus.

“Mengenai plasma ini semua perusahaan kita sasar, hanya saja kenapa Asdal yang mencuat, karena ketika  Pansus DPRK ke lapangan tidak ada manajemen yang menemui, padahal kita telah surati,” kata kandidat Doktor IPB itu.

“Kalau yang lain sudah kita sampaikan kepada manajemen perusahaan,” sambungnya.

Lebih lanjut, legislator Partai Gerindra itu menyebutkan, pansus berterima kasih kepada masyarakat atau kelompok masyarakat sipil yang telah memberikan atensi atas persoalan ini.

“Kita tetap menjalankan tugas Pansus sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh aturan perundang-undangan,Anda tahu kan komposisi pansus ini,” ujar Alja Yusnadi.

“Jika diperlukan, kita juga akan meminta pandangan dari masyarakat atau kelompok masyarakat, stakeholder perkebunan, terkait persoalan ini,kita terbuka,” tutup Alja Yusnadi.[]

Sumber : APKASINDO Aceh Selatan Apresiasi Pansus DPRK, Dorong Pengawasan Menyeluruh Seluruh Perusahaan Sawit

Previous Post

Beroperasi Sejak 1986, PT Asdal Diduga Abaikan Plasma, DPRK Aceh Selatan Minta HGU Dievaluasi

Next Post

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Alja Yusnadi

Alja Yusnadi

Related Posts

Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat
Haba AY

PT Asdal Dinilai “Kibuli” Warga, Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh Tidak Kewajiban Plasma

Januari 24, 2026
Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti
Haba AY

Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Januari 24, 2026
Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat
Haba AY

Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

Januari 24, 2026
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh
Haba AY

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Januari 24, 2026
Anggota DPRK Minta Bupati Segera Evaluasi Dinas Dayah,UPTD dan MUQ Aceh Selatan
Haba AY

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Januari 24, 2026
Beroperasi Sejak 1986, PT Asdal Diduga Abaikan Plasma, DPRK Aceh Selatan Minta HGU Dievaluasi
Haba AY

Beroperasi Sejak 1986, PT Asdal Diduga Abaikan Plasma, DPRK Aceh Selatan Minta HGU Dievaluasi

Januari 19, 2026
Next Post
Anggota DPRK Minta Bupati Segera Evaluasi Dinas Dayah,UPTD dan MUQ Aceh Selatan

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Resen Postingan

Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

PT Asdal Dinilai “Kibuli” Warga, Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh Tidak Kewajiban Plasma

Januari 24, 2026
Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Januari 24, 2026
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Pansus DPRK Aceh Selatan: PT Asdal Langgar SK Gubernur soal Plasma 30%

Januari 24, 2026
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan Tuding : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Januari 24, 2026
Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

Januari 24, 2026
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Januari 24, 2026
Alja Yusnadi

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.