• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Alja Yusnadi
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
Alja Yusnadi
No Result
View All Result
Home Haba AY

Beroperasi Sejak 1986, PT Asdal Disebut Langgar Aturan Karena Tak Sediakan Kebun Plasma Untuk Masyarakat

Alja Yusnadi by Alja Yusnadi
Januari 19, 2026
in Haba AY
0
Beroperasi Sejak 1986, PT Asdal Disebut Langgar Aturan Karena Tak Sediakan Kebun Plasma Untuk Masyarakat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPAKTUAN, Waspada.co.id – Beroperasi di wilayah Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan sejak tahun 1986, perusahaan perkebunan sawit PT. Asdal Prima Lestari ternyata melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan karena tidak menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.

Kasus tersebut dibongkar Tim Pansus DPRK Aceh Selatan saat turun langsung meninjau lokasi lahan perkebunan sawit milik perusahaan tersebut, Kamis (15/1).

Dugaan pengangkangan aturan yang telah berlangsung selama hampir empat dekade tersebut memicu kemarahan serius Tim Pansus DPRK Aceh Selatan.

Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, melontarkan kritik keras terhadap sikap dan kepatuhan PT Asdal. Legislator Partai Aceh itu menilai perusahaan tidak menghargai lembaga negara dan terkesan meremehkan pengawasan DPRK.

“PT Asdal ini tidak pernah menghargai orang. Anggota DPRK turun hanya disambut kepala tata usaha. Seolah-olah PT Asdal ini bukan hidup di wilayah NKRI,” kata Adi dengan nada geram kepada wartawan.

Menurut Adi, PT Asdal menguasai lahan lebih dari 2.000 hektare di Aceh Selatan, tetapi sama sekali tidak merealisasikan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal, regulasi secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan minimal 20 persen dari total luas lahan sebagai kebun plasma.

“Jangankan 20 persen, satu batang pun tidak ada yang ditanam untuk plasma. Termasuk CSR, juga nihil,” sesalnya.

Adi juga menyoroti pola relasi PT Asdal dengan masyarakat yang dinilai sarat konflik. Ia menyebut perusahaan lebih memilih jalur hukum ketimbang penyelesaian secara persuasif, bahkan melaporkan warga ke aparat penegak hukum.

“Bahkan ada warga yang dilaporkan oleh PT Asdal dan sampai sekarang masih berproses di Polsek,” ungkap Adi.

Nada kekecewaan serupa disampaikan Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi. Politisi Partai Gerindra itu mengaku geram atas sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Masalah ini akan kami bahas dengan pemerintah daerah. Jika perlu, akan kami laporkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto,” kata Alja.

Ia menegaskan, perusahaan perkebunan seharusnya berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar melalui kebun plasma dan program CSR yang nyata, bukan sekadar mengejar keuntungan.

“Bayangkan, puluhan tahun beroperasi, tapi tidak memberikan kontribusi yang layak kepada masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Alja juga mendesak pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang akan berakhir pada 2031.

“Kami minta Pemerintah Aceh agar tidak memperpanjang HGU PT Asdal,” tegas Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu.

Ironisnya, pengakuan soal ketiadaan kebun plasma juga disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Asdal yang hadir menemui Pansus DPRK Aceh Selatan dalam kunjungan lapangan tersebut.

Sebelumnya, DPRK Aceh Selatan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan sebagai langkah pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan di daerah itu. Pansus akan meninjau langsung kepatuhan perusahaan pemilik HGU terhadap izin usaha, AMDAL, kewajiban plasma, CSR, serta dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

“Pembentukan pansus ini bentuk keseriusan DPRK memastikan seluruh perusahaan perkebunan beroperasi sesuai ketentuan dan tidak merugikan rakyat,” kata Ketua Tim Pansus Alja Yusnadi.

Ia menambahkan, berbagai keluhan masyarakat terkait konflik lahan, pencemaran lingkungan, hingga minimnya program CSR akan menjadi fokus utama peninjauan. Hasilnya akan dibahas dalam rapat internal DPRK dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai dasar evaluasi dan penertiban.

Rentetan persoalan PT Asdal sendiri bukan cerita baru

Pada Rabu, 5 November 2025, puluhan warga Gampong Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, kembali memblokir alat berat milik PT Asdal Prima Lestari. Ekskavator perusahaan kedapatan membuka lahan yang diklaim sebagai milik warga, konflik itu disebut sudah berulang kali terjadi.

Warga menuding PT Asdal terus memperluas areal kebun melampaui batas konsesi dan merambah lahan yang telah digarap secara turun-temurun. Namun setiap protes warga, menurut mereka, kerap berujung pada sikap arogansi perusahaan.

“Saya minta PT Asdal tidak arogan. Jangan serobot lahan warga seenaknya hanya karena punya alat berat dan izin di tangan,” tegas anggota DPRK Aceh Selatan asal Trumon Timur Adi Samridha.

Adi memperingatkan, jika dugaan pelanggaran dan sikap perusahaan ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah tengah menciptakan preseden buruk bahwa pelanggaran oleh perusahaan sawit adalah hal yang lumrah di Aceh Selatan. (wsp/b24)

Sumber : https://share.google/XeVmGWQuBChCeTqGy

Previous Post

PT Asdal Prima Lestari Diduga Langgar Aturan Plasma Perkebunan

Next Post

Beroperasi Sejak 1986, PT Asdal Diduga Abaikan Plasma, DPRK Aceh Selatan Minta HGU Dievaluasi

Alja Yusnadi

Alja Yusnadi

Related Posts

Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat
Haba AY

PT Asdal Dinilai “Kibuli” Warga, Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh Tidak Kewajiban Plasma

Januari 24, 2026
Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti
Haba AY

Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Januari 24, 2026
Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat
Haba AY

Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

Januari 24, 2026
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh
Haba AY

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Januari 24, 2026
Anggota DPRK Minta Bupati Segera Evaluasi Dinas Dayah,UPTD dan MUQ Aceh Selatan
Haba AY

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Januari 24, 2026
APKASINDO Aceh Selatan Apresiasi Pansus DPRK, Dorong Pengawasan Menyeluruh Seluruh Perusahaan Sawit
Haba AY

APKASINDO Aceh Selatan Apresiasi Pansus DPRK, Dorong Pengawasan Menyeluruh Seluruh Perusahaan Sawit

Januari 19, 2026
Next Post
Beroperasi Sejak 1986, PT Asdal Diduga Abaikan Plasma, DPRK Aceh Selatan Minta HGU Dievaluasi

Beroperasi Sejak 1986, PT Asdal Diduga Abaikan Plasma, DPRK Aceh Selatan Minta HGU Dievaluasi

Resen Postingan

Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

PT Asdal Dinilai “Kibuli” Warga, Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh Tidak Kewajiban Plasma

Januari 24, 2026
Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Januari 24, 2026
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Pansus DPRK Aceh Selatan: PT Asdal Langgar SK Gubernur soal Plasma 30%

Januari 24, 2026
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan Tuding : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Januari 24, 2026
Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

Pansus DPRK Aceh Selatan: Empat Dekade Beroperasi, PT Asdal Dituding Langgar Perintah Gubernur dan Abaikan Rakyat

Januari 24, 2026
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Januari 24, 2026
Alja Yusnadi

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.