Krusial.com – Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan, Ir. Alja Yusnadi STP MSi, menuding PT Asdal Prima Lestari melanggar Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 yang mewajibkan pembangunan kebun plasma minimal 30% dari areal usaha.
“Dalam SK yang ditandatangani Irwandi Yusuf, PT Asdal wajib bangun plasma 30%, tapi faktanya mereka sangkal kewajiban itu,” tegas Sekretaris Komisi II DPRK ini saat ditemui pada Sabtu (24/1/2026). Ia mendesak perusahaan berjiwa besar: “Kalau tak mampu jalankan tanggung jawab, lebih baik hentikan operasi sawit.”
Alja menyoroti 40 tahun operasi PT Asdal dari HPH ke HGU tanpa kontribusi positif.
“Tanpa plasma dan CSR, perusahaan ini tak beri manfaat: tak bayar PBB daerah, restribusi, tak ada dampak langsung,” katanya.
Ia menekankan syarat ISPO wajib penuhi aspek sosial dan lingkungan melalui plasma-CSR. “Tanpa itu, sawit tak layak pasar,” jelas kandidat Doktor IPB. Pansus mengharapkan dukungan masyarakat agar pengawasan berjalan sesuai kewenangan.***
Sumber : https://www.krusial.com/pansus-dprk-aceh-selatan-pt-asdal-langgar-sk-gubernur-soal-plasma-30/









