ASPIRATIF.ID — Polemik terkait Bupati Aceh Selatan H.Mirwan nampaknya sudah menemukan titik jernih. Pasalnya, orang nomor satu di Kabupaten yang terkenal dengan legenda Tuan Tapa dan Putri Naga itu sudah dipanggil oleh tim Kemendagri, Minggu (08/12/2025) di Banda Aceh.
Begitupun, suami Nafisah itu sudah pula diberhentikan dari ketua Partai Gerindra Aceh Selatan. Tidak hanya itu, Bupati yang didukung oleh 13 Partai Politik saat Pilkada 2024 lalu,juga sudah meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan dan keresahan yang terjadi beberapa hari terakhir.
Salah satu anggota DPRK Aceh Selatan, Kandidat Doktor Ir.Alja Yusnadi, S.TP, M.Si saat ditemui media Aspiratif Id, Selasa (09/12/2025) di Gedung DPRK setempat dalam wawancara khusus.
Wartawan Aspiratif : bagaimana pendapat anda terkait dengan dinamika aceh Selatan belakangan ini?
Alja Yusnadi : dimanika yang mana?
Wartawan Aspiratif : Terkait Bupati Aceh Selatan
Alja Yusnadi : menurut saya begini, ada beberapa hal yang perlu kita cermati, isu penanggulangan bencana dan isu Bupati umrah.
Saya kira, untuk solusi terkait penanganan banjir di Trumun raya itu, Aceh Selatan harus dibantu oleh Provinsi dan Pemerintah Pusat, karena biayanya mahal, ABPK kita tidak sanggup.
Salah satu solusinya adalah membangun kanal dan normalisasi sungai agar banjir tahunan ini bisa diantisapasi.
Kemudian, soal Bupati Umrah, sejauh ini sudah ada beberapa pejabat Aceh Selatan yang sudah diperiksa, termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Kita tunggu saja apa hasil penilaian tim kemendagri itu.
Wartawan Aspiratif : banyak pihak yang menganggap DPRK diam?
Alja Yusnadi : Pihak yang mana? Saya kira itu hal yang wajar dalam era demokrasi. Orang bebas bicara apa saja, tentu sesuai kemampuan dan kewenangan.
Wartawan Aspiratif : bagaimana dengan desakan agar DPRK untuk mengambil sikap, bagaimana tanggapan anda?
Alja Yusnasi : sikap yang seperti apa?
Wartawan Aspiratif : mengenai peluang
dipanggilnya Bupati oleh DPRK?
Alja Yusnadi : terkait hal itu, mengacu kepada aturan perundang-undangan, bisa dimulai dengan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Wartawan Aspiratif : apakah ada peluang untuk ke arah sana?
Alja Yusnadi : probalitas selalu ada, hanya berapa kadarnya saja. Saya kira ini sudah masuk dalam ranah politis, karena sebelum menggunakan hak tersebut, masing-masing anggota DPRK akan bekonsultasi dengan fraksi dan partainya.
Wartawan Aspiratif : bagaimana kemungkinan terbesarnya?
Alja Yusnadi : kita belum bisa menebak, di DPRK Aceh Selatan ada 6 fraksi, empat fraksi penuh (PNA, PA, Nasdem, PAN) dan dua fraksi gabungan (Golkar dan Demokrat).
Kalau kita lihat dari sisi kesalahan pemerintah, apakah hal tersebut sudah masuk ke dalam kategori interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Nah, pertanyaan ini memerlukan jawaban yang presisi harusnya. Namun, dalam aturan, baik Undang unsang tentang Pemda dan Tatib DPRK, tidak dijelaskan lebih rinci soal ukuran masalah yang dapat di interpelasi.
Ukurannya adalah kebijakan strategis daerah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, setahu saya itu.
Nah, apakah Bupati pergi umrah itu bisa dikatagorikan kebijakan strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat? Ini tentu perlu kajian, tidak bisa asal bunyi saja.
Wartawan Aspiratif : kongkritnya seperti apa?
Alja Yusnadi : dari sisi regulasi, penjelasan saya seperti tadi. Dari sisi politis, tentu masing-masing fraksi memiliki pandangan dan kepentingan masing-masing.
Wartawan Aspiratif : kalau Bung Alja sendiri bagaimana?
Alja Yusnadi : secara substantif seperti saya jelaskan tadi, secara politis, kita lihat dinamika politik kedepan, dan komunikasi lintas partai. Yang paling penting bagaimana caranya agar Aceh Selatan Maju dan Produktif itu dapat kita wujudkan.[Rama]
Sumber : Alja Yusnadi : Sikap DPRK Aceh Selatan Mengacu Kepada Aturan dan Perundang-undangan








