SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan karena tidak menyediakan kebun plasma bagi masyarakat, selama beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan sejak tahun 1986.
Dugaan pelanggaran tersebut, memicu kemarahan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan saat melakukan kunjungan lapangan ke areal perkebunan kelapa sawit PT Asdal Prima Lestari, Kamis (15/1/2026).
Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh, Adi Samridha, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai lembaga legislatif maupun masyarakat setempat.
“PT Asdal ini seperti tidak menghargai siapa pun. Anggota DPRK turun ke lapangan hanya disambut kepala tata usaha. Seolah-olah perusahaan ini bukan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Adi Samridha dengan nada geram.
Menurut Adi, PT Asdal mengelola lahan perkebunan lebih dari 2.000 hektare di Aceh Selatan.
Namun hingga puluhan tahun beroperasi, perusahaan tersebut diduga belum merealisasikan kewajiban plasma bagi masyaraka,t sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.
“Jangankan 20 persen, satu batang pun belum ada yang ditanam untuk kebun plasma. Termasuk juga program CSR,” tegas Adi.
Adi juga menyoroti pola penyelesaian konflik yang diterapkan perusahaan, yang dinilai lebih mengedepankan jalur hukum, ketimbang pendekatan persuasif terhadap masyarakat sekitar.
“Bahkan ada warga yang dilaporkan yang saat ini masih di Polsek,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, menyampaikan kekecewaan serupa atas sikap PT Asdal yang dinilai mengabaikan kewajiban sosialnya.
“Kami sangat kecewa dan kesal. Selama puluhan tahun beroperasi, PT Asdal sama sekali tidak menjalankan kewajiban plasma dan CSR,” kata Alja Yusnadi.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, persoalan ini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jika perlu, masalah ini akan kita laporkan ke Satgas PKH,” tegas Sekretaris DPC Partai Gerindra Aceh Selatan itu.
Menurut Alja, seharusnya PT Asdal berkontribusi nyata dalam pemberdayaan masyarakat sekitar melalui kebun plasma dan program CSR.
“Bayangkan, puluhan tahun beroperasi di Aceh Selatan, tetapi hampir tidak ada kontribusi yang dirasakan masyarakat maupun daerah,” ujarnya.
Alja juga menegaskan pihaknya akan meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari yang akan berakhir pada tahun 2031.
“Kami meminta agar HGU PT Asdal tidak diperpanjang,” tegas Alja.
Dalam pertemuan dengan Pansus DPRK Aceh Selatan, pihak manajemen PT Asdal yang hadir juga mengakui bahwa hingga saat ini perusahaan belum merealisasikan kebun plasma.
“Sebatang pun tidak ada,” ujar Muslih, perwakilan manajemen PT Asdal, saat menjawab pertanyaan tim Pansus.
Sementara itu, hingga berita ini dikirim, Direktur PT Asdal Prima Lestari, Edison, saat dikonfirmasi Jum’at (16/1/2026) belum memberikan tanggapan.(*)









