• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Alja Yusnadi
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY
No Result
View All Result
Alja Yusnadi
No Result
View All Result
Home Mata AY

Omnibus Law

Alja Yusnadi by Alja Yusnadi
Oktober 6, 2020
in Mata AY
0
Omnibus Law

Omnibus Law (Ilustrasi: aljayusnadi.com)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Alja Yusnadi

Untuk megatur kehidupan berbangsa dan bernegara, Konstitusi memberi peran kepada DPR bersama Pemerintah untuk membuat Undang-undang. Misalnya, untuk mengatur mengenai hubungan A dengan B, dibuatlah aturan mainnya, undang-undangnya.

Secara bergantian, baik DPR maupun Pemerintah sama-sama memiliki hak untuk mengusul Rancangan Undang-undang (RUU). Baik melalui usul inisiatif DPR maupun prakarsa Pemerintah. Singkatnya, RUU itu bisa muncul dari ide legislatif maupun eksekutif.

Begitu juga dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja—yang semalam sudah disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja.

RUU ini diprakarsai oleh Pemerintah, selanjutnya diproses oleh DPR untuk dibahas bersama Pemerintah.

Omnibus Law, itu penyebutan untuk RUU yang memiliki cakupan yang sangat luas dan akan merubah banyak Undang-undang yang sudah ada.

Pun Cipta Kerja itu. Sangat luas cakupannya. Terdiri dai 11 Cluster–salah satunya tenaga kerja–, 15 Bab, 186 pasal. Menabrak lebih dari 70 Undang-undang—seribu lebih pasal.

Ini adalah pekerjaan besar, harus melibatkan banyak ahli, termasuk kelompok yang diatur dalam Undang-undang itu, salah satunya tenaga kerja.

Sebagai pemakarsa, Pemerintah berhasil “menundukkan” DPR. Tidak banyak mendapat penolakan. Hingga akhirnya, Senin (5/10) mendapat kesepakatan.

Justru, Undang-undang ini ditolak berbagai kalangan di luar DPR: Tenaga kerja, akademisi, pengamat, dan seterusnya.

DPR, yakin betul dengan Undang-undang usulan pemerintah itu. Secara rinci, saya belum membacanya. Namun, tidak terlalu sulit untuk melihat kehendak Pemerintah.

Sekilas, Pemerintah ingin “memanjakan” dunia investasi. Pengurusan izin dimudahkan, relasi dengan tenaga kerja di longgarkan. Apa yang ingin dicapai? Menuju industrialisasi, persaingan global. Meningkatkan daya saing. Mungkin juga ingin memulihkan ekonomi yang berantakan selama Pandemi.

Bahayanya, kalau tidak bisa dikendalikan berdampak buruk terhadap tenaga kerja dan pengusaha lokal.

Undang-undang ini juga mengubah banyak undang-undang lain, tujuannya: menyederhanakan birokrasi.

Kalau untuk mempermudah akses Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentu kita patut apresiasi. Bagaimana jika karpet merah justru dibentangkan untuk investor asing? Ini yang jadi masalah.

DPR telah mengetok palu. Itu artinya Undang-undang ini sudah disahkan, walaupun untuk pelaksanaan harus menunggu penyesuaian.

Di luar senayan tenaga kerja akan menolak. Demo. Mogok kerja.

Setelah menundukkan DPR, tugas besar Pemerintah berikutnya adalah meyakinkan tenaga kerja dan para penolak. Bahwa Undang-undang ini bukan untuk memangkas hak-hak tenaga kerja. Membuktikan kepada masyarakat, Omnibus Law ini bukan untuk investasi asing, bukan untuk memangkas hak-hak buruh, bukan untuk menggadai…[Alja Yusnadi]

Previous Post

Bidtrump

Next Post

PAS dan Aceh Selatan Hebat

Alja Yusnadi

Alja Yusnadi

Related Posts

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh
Mata AY

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan Tuding : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Januari 24, 2026
Pecco Juara
Kolom AY

Pecco Juara

Juli 10, 2024
Meng-install Kewirausahaan dan Inovasi di Sektor Pertanian
Kolom AY

Meng-install Kewirausahaan dan Inovasi di Sektor Pertanian

Juli 10, 2024
Pening Jokowi
Kolom AY

Pening Jokowi

Juli 10, 2024
Nestapa Empat Pulau
Kolom AY

Nestapa Empat Pulau

Juli 10, 2024
Politisasi Lembaga Kemanusiaan
Kolom AY

Politisasi Lembaga Kemanusiaan

Juli 10, 2024
Next Post
Diksusi PAS

PAS dan Aceh Selatan Hebat

Resen Postingan

Alja Yusnadi : IUP PT Asdal Prima Lestari Bisa Dicabut Jika Tak Penuhi Kewajiban Kebun Plasma

Alja Yusnadi : IUP PT Asdal Prima Lestari Bisa Dicabut Jika Tak Penuhi Kewajiban Kebun Plasma

Februari 26, 2026
Pansus Apresiasi Sikap Plt Bupati Aceh Selatan 

Pansus Apresiasi Sikap Plt Bupati Aceh Selatan 

Februari 26, 2026
Alja Yusnadi : Ukom JPT Harus Profesional dan Terbuka

Alja Yusnadi : Ukom JPT Harus Profesional dan Terbuka

Februari 7, 2026
Pansus DPRK Aceh Selatan Laporkan PT Asdal ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi IV DPR RI

Pansus DPRK Aceh Selatan Laporkan PT Asdal ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi IV DPR RI

Februari 6, 2026
Alja Yusnadi Rayakan HUT Partai Gerindra Bersama Kader dan Simpatisan

Alja Yusnadi Rayakan HUT Partai Gerindra Bersama Kader dan Simpatisan

Februari 6, 2026
Sambut HUT ke 18 ,DPC Partai Gerindra Aceh Selatan Gelar Kegiatan “Saweu Syedara”

Sambut HUT ke 18 ,DPC Partai Gerindra Aceh Selatan Gelar Kegiatan “Saweu Syedara”

Februari 4, 2026
Alja Yusnadi

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang AY
  • Tentang Situs
  • Daftar Isi
    • CePAY
    • Desa AY
      • BUMDesa
      • Profil Desa
      • Tokoh Desa
    • Feature AY
    • Galery AY
    • Haba AY
    • Jak AY
    • Kolom AY
    • Mata AY
    • Rumeh AY
    • Sahabat AY
    • Wawancara AY
  • Kontak AY

© 2024 Alja Yunadi - Rumah Menulis AY theme by Eza.